Ketentuan Tentang Diyat -
Diyat - Ilustrasi - photo: tempo.co Hukuman Diyat (Bahasa Arab: دية) ialah harta yang wajib dibayar dan diberikan oleh pelaku jinayah kepada ahli waris korban sebagai ganti rugi disebabkan jinayah yang dilakukan oleh pelaku jinayah ke atas korbannya. ------ Ketentuan Tentang Diyat ----------- Dalam pembahasan fiqih, para ulama sepakat bahwa hukuman qishash wajib dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan berencana ( qatlul ‘amd ). Namun jika pihak keluarga korban memberikan maaf dan meminta diyat(tebusan) maka pelaku pembunuhan tersebut bisa terhindar dari hukuman qishash, dan ia wajib memberikan diyat. Sedangkan jumlahdiyat-nya adalah 100 unta. Hal ini apabila yang menjadi korbannya adalah seorang laki-laki merdeka-muslim. Para ulama berselisih soal umur unta tersebut. Dalam konteks ini, misalnya menurut Madzhab Syafii —sebagaimana dikemukakan Imam an-Nawawi—,diyat dalam kasus pembunuhan berencana adalah 30 hiqqah (unta berumur tiga tahun masuk umur empat t...
Comments
Post a Comment